Beranda | Artikel
Shalat Fardhu Dan Nafilah Pada Satu Tempat
Minggu, 6 Februari 2005

SHALAT FARDHU DAN NAFILAH PADA SATU TEMPAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Sahalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Sahalih Al-Utsaimin ditanya : “Bagaimana hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat sunnat (nafilah) pada tempat itu sendiri .?”

Jawaban:
Masalah diatas tidak jadi suatu penghalang. Tetapi para ulama berpendapat bahwa jika seseorang shalat fardhu pada suatu tempat, sebaiknya di pindah tempat bila mau shalat sunnat berdasarkan keterangan hadits Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar shalat jangan disambung dengan shalat lainnya hingga yang melakukannya keluar dulu atau berkata-kata”.

Hal ini diperhatikan karena syari’at sangat menjaga batas pemisah antara shalat fardhu dengan nafilah, kecuali jika shaf shalat penuh berdesakan, maka hal itu tak perlu dilakukan sebab dapat menggangu yang ada. Karena itu, sebaiknya shalat sunnat dilakukan di rumah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumah kecuali shalat fardhu/maktubah”.

Nabi-pun tak pernah melakukan shalat nafilah kecuali di rumahnya.

[Disalin dari buku Fatawa Syekh Muhammad Al-Shaleh Al-‘Utsaimin, edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-‘Ustaimin, olwh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Gema Risalah Pres, Alih bahasa Prof.Drs.KH Masdar Helmy]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1337-shalat-fardhu-dan-nafilah-pada-satu-tempat.html